Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Geledah Rumah Terduga Pelaku Ledakan di SMAN 72, Polisi Ungkap Hasilnya
Advertisement . Scroll to see content

Alasan Polisi Belum Berlakukan Tilang Kendaraan Tak Lolos Uji Emisi

Jumat, 12 November 2021 - 19:38:00 WIB
Alasan Polisi Belum Berlakukan Tilang Kendaraan Tak Lolos Uji Emisi
Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo (Foto : Antara)
Advertisement . Scroll to see content

Aturan uji emisi itu telah tertuang dalam Pergub Jakarta Nomor 66 tahun 2020 Tentang Uji Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor. Dia menjelaskan uji emisi untuk kendaraan roda empat membutuhkan 500 bengkel, sedangkan roda dua harus 1.400 bengkel.

"Untuk melaksanakan uji emisi itu membutuhkan bengkel yang banyak," kata Sambodo.

Editor: Muhammad Fida Ul Haq

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut