Alasan Polisi Belum Berlakukan Tilang Kendaraan Tak Lolos Uji Emisi
Jumat, 12 November 2021 - 19:38:00 WIB
Aturan uji emisi itu telah tertuang dalam Pergub Jakarta Nomor 66 tahun 2020 Tentang Uji Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor. Dia menjelaskan uji emisi untuk kendaraan roda empat membutuhkan 500 bengkel, sedangkan roda dua harus 1.400 bengkel.
"Untuk melaksanakan uji emisi itu membutuhkan bengkel yang banyak," kata Sambodo.
Editor: Muhammad Fida Ul Haq