“Seperti biasanya, tetapi pada Desember belakangan ini Bu Putri cukup sibuk mengikuti kegiatan gereja,” ujarnya.
Atas dasar tersebut, Putri Candrawathi dinilai layak memperoleh remisi khusus Natal 2025. Remisi ini menambah daftar pengurangan hukuman yang telah diterimanya sebelumnya.
Selain Putri, Lapas Kelas II A Tangerang juga memberikan remisi khusus Natal 2025 kepada 25 narapidana lainnya. Dari jumlah tersebut, delapan orang merupakan narapidana kasus pidana umum, sementara 17 orang lainnya adalah narapidana kasus pidana khusus.
Putri Candrawathi diketahui bukan kali pertama mendapatkan remisi. Pada momen peringatan HUT ke-80 RI, dia menerima pengurangan masa hukuman selama sembilan bulan. Sementara pada Natal 2024 dan Natal 2023, Putri juga memperoleh remisi masing-masing satu bulan.
Dalam kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Putri Candrawathi semula divonis 20 tahun penjara. Namun, Mahkamah Agung kemudian memangkas hukumannya menjadi 10 tahun penjara.
Editor: Reza Fajri
- Sumatra
- Jawa
- Kalimantan
- Sulawesi
- Papua
- Kepulauan Nusa Tenggara
- Kepulauan Maluku