Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Anak Riza Chalid Tiba di Pengadilan Tipikor, Sidang Perdana Kasus Korupsi Minyak Pertamina
Advertisement . Scroll to see content

Alasan Setnov Tak Pakai Jam Mewah Lagi di Sidang E-KTP

Senin, 05 Februari 2018 - 13:36:00 WIB
Alasan Setnov Tak Pakai Jam Mewah Lagi di Sidang E-KTP
Ruang sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi. (Foto: iNews.id/ Richard Andika Sasamu).
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Sidang lanjutan pokok perkara Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP) dengan terdakwa Setya Novanto menghadirkan sejumlah saksi yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Saksi yang dihadirkan, yaitu Dedi Prioyono kakak dari Andi Agustinus, Rabin Iman Soetejo yang merupakan Building Manajer Menara Imperium Kuningan dan Hariansyah yang merupakan Dirut PT IAK Inti Kapitalindo.

Dedi Priyono sebelumnya pernah diperiksa penyidik KPK untuk dimintai keterangan terkait dugaan keterlibatan pihak lain menerima aliran dana korupsi e-KTP dan terkait pengetahuannya soal perusahaan yang terlibat dalam Konsorium PNRI.

"Kami menghadirkan tujuh saksi, namun yang hadir baru tiga orang saksi yang mulia," ujar Jaksa KPK di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (5/2/2018).

Dalam persidangan kali ini Setya Novanto datang tidak berpenampilan sebagaimana seperti sebelumnya. Pria yang biasa disapa Setnov itu hadir tanpa menggunakan aksesoris mahal yang biasa dipakainya, seperti jam merek terkenal.

"Ya, ini kan sudah rakyat biasa. Sudah rakyat yang paling bawah, kita sederhana saja sekarang. Dulu waktu jadi pengusaha ngumpul-ngumpulin (jam)," ujar Setnov.

Selama persidangan perkara e-KTP, Jaksa KPK terus mencecar seputar jam tangan merek Richard Mille RM 011 seri Felipe Massa yang dimiliki Setnov. Jam tangan mewah itu diduga diberikan oleh rekannya, Andi Agustinus dan Johannes Marliem.

Dalam surat dakwaan, Setnov disebut menerima hadiah jam tangan yang dibeli seharga USD 135 ribu. Namun, berdasarkan kesaksian Andi di persidangan, Setnov mengembalikan jam tangan itu kepadanya pada awal tahun 2017, setelah perkara e-KTP mulai mencuat.

Editor: Kurnia Illahi

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut