Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Bareskrim soal Keberatan TPUA: Penyelidikan Ijazah Jokowi Bisa Dipertanggungjawabkan
Advertisement . Scroll to see content

Alasan TPUA Desak Gelar Perkara Khusus Ijazah Jokowi, Roy Suryo: Prosedurnya Tak Berimbang!

Kamis, 29 Mei 2025 - 17:21:00 WIB
Alasan TPUA Desak Gelar Perkara Khusus Ijazah Jokowi, Roy Suryo: Prosedurnya Tak Berimbang!
Pakar telematika Roy Suryo. (Foto: Istimewa)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Pakar telematika Roy Suryo mengungkapkan alasan Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA) mendesak gelar perkara khusus dilakukan terhadap laporan dugaan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi). Dia menyebut, proses penyelidikan yang dilakukan Bareskrim Polri tidak berimbang.

Dia mengaku menerima informasi penyelidikan dihentikan lantaran pihak TPUA tidak menghadiri pemanggilan klarifikasi.

"Kita tahu semua secara sepihak dan tanpa melalui prosedur yang proper dan kemudian tidak berimbang, laporan itu yang saya dengar dihentikan dengan adanya konon TPUA tidak datang," ujar Roy dalam video yang diterima iNews.id, Kamis (29/5/2025).

Dia menegaskan Eggi Sudjana selaku pihak pelapor tengah sakit, sehingga tidak bisa memenuhi panggilan. 

"TPUA diundang, Bang Eggi (Eggi Sudjana) diundang. Tapi kemudian beliau sakit parah dan ada di luar negeri kemudian dinyatakan tidak datang. Ini sebenarnya hal yang merupakan sangat tidak benar sama sekali," tutur dia.

Oleh karena itu, kata Roy, TPUA meminta penanganan laporan tersebut tetap dilanjutkan dengan menyurati bagian Biro Pengawas Penyidikan Bareskrim Polri. TPUA juga mendesak gelar perkara khusus dilakukan.

"Terbuka itu apa? Ini sesuai dengan perkap (peraturan Kapolri). Gelar perkara itu harus disaksikan oleh kedua belah pihak, bahkan disaksikan secara terbuka oleh semua pihak sehingga bisa menilai benar atau tidaknya," kata Roy.

Sebelumnya, Bareskrim Polri diketahui menghentikan penyelidikan dugaan ijazah palsu Jokowi. Keputusan dilakukan usai hasil gelar perkara menunjukkan tidak ditemukan unsur pidana terkait laporan yang dilayangkan Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA).

"Telah dilaksanakan gelar perkara untuk memberikan kepastian hukum dengan hasil tidak ditemukan adanya tindak pidana," kata Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro saat jumpa pers di kantornya, Jakarta Selatan, Kamis (21/5/2025).

Dia mengatakan pihaknya telah menindaklanjuti laporan itu dan melakukan penyelidikan. Sebanyak 39 saksi diperiksa mulai dari pendumas atau pelapor, alumni hingga pengajar dari Fakultas Kehutanan Universitas Gadjah Mada (UGM). Berdasarkan hasil uji laboratorium forensik (labfor), penyidik meyakini dokumen milik mantan gubernur DKI Jakarta ini asli. 

"Dari peneliti tersebut maka antara bukti dan pembanding adalah identik atau (ijazah Jokowi) berasal dari satu produk yang sama," kata dia.

Editor: Rizky Agustian

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut