Bareskrim soal Keberatan TPUA: Penyelidikan Ijazah Jokowi Bisa Dipertanggungjawabkan
JAKARTA, iNews.id - Badan Reserse Kriminal Umum (Bareskrim) Polri menegaskan penyelidikan dugaan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) bisa dipertanggungjawabkan. Hal ini menanggapi keberatan yang disampaikan Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA) setelah penyelidikan itu dihentikan.
Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro menyatakan pihaknya bekerja secara profesional dalam menangani laporan tersebut.
"Yang jelas kami bekerja secara profesional, dan semua yang dilakukan bisa kami pertanggungjawabkan," kata Djuhandhani saat dikonfirmasi, Selasa (27/5/2025).
Dia menegaskan pejabat pimpinan Polri mengawasi langsung segala proses penyelidikan, termasuk soal dugaan ijazah palsu Jokowi. Para pejabat juga diundang dalam proses gelar perkara.
Pejabat Polri yang dimaksud yakni Pengawas Penyidikan (Wassidik), Profesi dan Pengamanan (Propam), Inspektorat Pengawasan Umum (Itwasum) hingga Divisi Hukum (Divkum).
"Saat gelar kami juga sudah menghadirkan dari pengawas yaitu Wasidik, Propam, Itwasum dan Divkum," tutur dia.