Alexander Marwata Mengaku Tak Ikut Teken Surat Tolak Revisi UU KPK
JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara resmi menolak Rancangan Undang-Undang (RUU) Perubahan Kedua pada UU No. 30 Tahun 2002 tentang KPK alias revisi. Penolakan itu ditandatangani lima pimpinan KPK yang kemudian dikirimkan ke Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata, yang kembali mencalonkan diri, mengaku tidak pernah disodorkan surat penolakan tersebut. "Enggak (ikut tandatangan), saya juga enggak tahu ada itu. Saya enggak disodorin itu (surat penolakan revisi UU KPK)," katanya di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (9/9/2019).
Untuk diketahui, dalam orasi bertajuk 'SaveKPK' di Gedung KPK pada Jumat, 5 September 2019, salah satu pimpinan KPK Saut Situmorang mengaku lima pimpinan lembaga antirasuah itu telah menandatangi surat penolakan terhadap revisi UU KPK. Bahkan, di hari yang sama surat itu juga dikirim kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk dibaca dan diambil kebijakannya.
Saat disinggung sikapnya terhadap usul inisiatif DPR yang akan merevisi UU tersebut, Alex enggan menjawab. Dia memilih akan menjawabnya dalam forum uji kepatutan dan kelayakan di Komisi III DPR RI apabila ada pertanyaan terkait hal itu.
"Nantilah saya jawab pada saat wawancara. Kalau saya jawab sekarang nanti ribut," ujarnya.