Alfitra Salamm Mengaku Dimintai Rp500 Juta oleh Aspri Imam Nahrawi
Nahrawi didakwa menerima uang suap sebesar Rp11,5 miliar guna mempercepat proses persetujuan dan pencairan bantuan dana hibah KONI. Dalam perkara tersebut, terdapat dua proposal kegiatan KONI yang menjadi sumber suap dari asisten pribadi Nahrawi, Miftahul Ulum.
Pertama, terkait proposal bantuan dana hibah Kemenpora dalam rangka pelaksanaan tugas pengawasan dan pendampingan program peningkatan prestasi olahraga nasional pada penyelenggaraan Asian Games 2018 dan Asian Para Games 2018. Proposal kedua, terkait dukungan KONI pusat dalam rangka pengawasan dan pendampingan seleksi calon atlet dan pelatih atlet berprestasi pada 2018.
Uang tersebut diterima oleh Ulum dari Ending Fuad Hamidy selaku sekretaris jenderal (sekjen) KONI, dan Jhonny E Awuy selaku bendahara umum KONI. Nahrawi juga didakwa menerima gratifikasi berupa uang sejumlah Rp8,6 miliar. Uang itu diterima Nahrawi melalui asisten pribadinya, Miftahul Ulum, dan tercatat dalam rentang 2014 hingga 2019.
Editor: Ahmad Islamy Jamil