Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Kepala Daerah Sering Kena OTT KPK, Dede Yusuf: Biaya Pilkada Mahal
Advertisement . Scroll to see content

Ali Fanser Marasabessy Ternyata Sempat Sundul Justin Frederick hingga Mimisan, Begini Kronologinya

Senin, 06 Juni 2022 - 19:32:00 WIB
Ali Fanser Marasabessy Ternyata Sempat Sundul Justin Frederick hingga Mimisan, Begini Kronologinya
Ketua Umum Pemuda Bravo 5, Ali Fanser Marasabessy sempat memukuli Justin Frederick sebelum terjadi pemukulan oleh anaknya. (Foto: Instagram @jakarta.ku)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Polda Metro Jaya terus mendalami kasus penganiayaan terhadap Justin Frederick yang dilakukan oleh anak Ketua Umum Pemuda Bravo 5, Ali Fanser Marasabessy, Faisal Marasabessy (FM). Terungkap Ali Fanser juga sempat menyundul muka Justin yang merupakan anak anggota DPR Fraksi PDIP, Indah Kurnia.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan menjelaskan Ali Fanser sempat menyundul korban hingga hidungnya berdarah atau mimisan. 

"Salah satu pelaku (Ali Fanser Marasabessy) menyundulkan kepalanya ke arah muka korban dan mengakibatkan hidung korban keluar darah," kata Zulpan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Senin (6/6/2022).

Setelah itu, kata Zulpan, barulah tersangka FM turun dari mobil dan memukuli korban hingga mengalami luka-luka di area wajah dan tubuhnya. 

"Pelaku lain turun dari mobil dan tanpa basa-basi langsung menganiaya korban seperti yang terlihat dalam video yang viral," ucap Zulpan.

Kendati sempat melukai korban, Zulpan mengatakan status Ali Fanser masih sebagai saksi. Namun tidak menutup kemungkinan Ali juga dapat menjadi tersangka jika ada bukti-bukti yang kuat. 

"Sementara lainnya sudah diperiksa dan masih dilakukan langkah pendalaman oleh penyidik untuk melengkapi bukti-bukti. Manakala nanti bukti-bukti itu terpenuhi, tentunya status bisa dinaikkan, tapi sampai saat ini masih sebagai saksi (Ali Fanser)," tuturnya. 

Untuk diketahui, Faisal Marasabessy telah ditetapkan sebagai tersangka kasus penganiayaan. Dirinya disangkakan Pasal 351 KUHP dan atau Pasal 171 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 9 tahun.

Editor: Rizal Bomantama

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut