Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Partai Perindo Ingatkan Pembuat UU Akomodasi Putusan MK soal Ambang Batas Parlemen
Advertisement . Scroll to see content

Alih Status Pegawai KPK, Setara Institute: Putusan MK Mesti Dipatuhi sebagai Acuan Bernegara

Rabu, 01 September 2021 - 15:17:00 WIB
Alih Status Pegawai KPK, Setara Institute: Putusan MK Mesti Dipatuhi sebagai Acuan Bernegara
Ketua Setara Institute dan Inisiator Human Security Initiative (HSI) Hendardi. (Foto: Dok. Okezone).
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai konstitusionalitas norma terkait alih status pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dinilai mempertegas secara normatif Pasal 69B ayat 1 dan Pasal 69C UU KPK tidak bermasalah. Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi (Perkom) No. 1 Tahun 2021 Tentang Tata Cara Pengalihan Pegawai KPK menjadi Aparatur Sipil Negara yang merupakan turunan dari ketentuan UU KPK yang sedang diuji Mahkamah Agung (MA) berpeluang diputus sama, yakni Perkom 1/2021 memiliki dasar hukum kokoh pada Pasal 69 (1) dan Pasal 69C UU KPK dimaksud.

Ketua Setara Institute dan Inisiator Human Security Initiative (HSI) Hendardi, mengatakan, sebagai produk hukum turunan (derivatif) dari UU KPK, semestinya Perkom 1/2021 tidak akan mengandung masalah legalitas. Apalagi, kata dia sebelumnya MA juga telah memutus legalitas dan Permenpan No. 61 Tahun 2018 tentang Optimalisasi Pemenuhan Kebutuhan/Formasi PNS dalam Seleksi PNS 2018. 

"Yang pada intinya mengatur Test Wawasan Kebangsaan (TWK) untuk calon Pegawai Negeri Sipil dianggap sah dan konstitusional," ujar Hendardi di Jakarta, Rabu (1/9/2021).

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut