Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Partai Perindo Ingatkan Pembuat UU Akomodasi Putusan MK soal Ambang Batas Parlemen
Advertisement . Scroll to see content

Alih Status Pegawai KPK, Setara Institute: Putusan MK Mesti Dipatuhi sebagai Acuan Bernegara

Rabu, 01 September 2021 - 15:17:00 WIB
Alih Status Pegawai KPK, Setara Institute: Putusan MK Mesti Dipatuhi sebagai Acuan Bernegara
Ketua Setara Institute dan Inisiator Human Security Initiative (HSI) Hendardi. (Foto: Dok. Okezone).
Advertisement . Scroll to see content

Dia menuturkan, putusan-putusan terkait pengujian norma di MK dan MA diharapkan menjadi pengadil yang tegas mengenai kebijakan alih status pegawai KPK yang sudah dijalankan. Langkah-langkah yudisial, dinilai tetap masih bisa ditempuh oleh warga negara yang merasa dirugikan atas implementasi norma yang ada dalam UU KPK maupun Perkom 1/2021. 

"Jika ada dugaan kekeliruan pada implementasi norma, maka itu domain administrasi negara yang tetap bisa dipersoalkan," katanya.

Editor: Kurnia Illahi

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut