Alih Status Pegawai KPK, Setara Institute: Putusan MK Mesti Dipatuhi sebagai Acuan Bernegara
Rabu, 01 September 2021 - 15:17:00 WIB
Dia menuturkan, putusan-putusan terkait pengujian norma di MK dan MA diharapkan menjadi pengadil yang tegas mengenai kebijakan alih status pegawai KPK yang sudah dijalankan. Langkah-langkah yudisial, dinilai tetap masih bisa ditempuh oleh warga negara yang merasa dirugikan atas implementasi norma yang ada dalam UU KPK maupun Perkom 1/2021.
"Jika ada dugaan kekeliruan pada implementasi norma, maka itu domain administrasi negara yang tetap bisa dipersoalkan," katanya.
Editor: Kurnia Illahi