Alwi Terdakwa Revenge Porn Divonis Penjara 6 Tahun dan Tak Boleh Akses Internet 8 Tahun
Kamis, 13 Juli 2023 - 22:35:00 WIB
Atas perbuatan tersebut, terdakwa telah melanggar Pasal 45 ayat 1 juncto Pasal 27 ayat 1 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik yang mengatur tentang tindak pidana penyebaran konten elektronik yang memiliki muatan kesusilaan atau pornografi yang dilakukan dengan sengaja.
Hakim menegaskan hukuman tersebut setimpal dengan dampak psikologis yang diderita korban. Selain itu, hukuman itu diharapkan menjadi pelajaran bagi orang lain terkait berbahanya revenge porn.
"Dengan vonis ini, pengadilan menegaskan bahwa tindakan semacam ini tidak dapat dibiarkan dan harus ditindak tegas sesuai dengan hukum yang berlaku," kata Hendy.
Editor: Muhammad Fida Ul Haq