Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Amsal Sitepu Divonis Bebas, Sujud Syukur di Pengadilan: Air Mata Kemenangan
Advertisement . Scroll to see content

Amsal Sitepu Divonis Bebas, DPR: Kita Apresiasi Majelis Hakim Setinggi-tingginya

Rabu, 01 April 2026 - 14:19:00 WIB
Amsal Sitepu Divonis Bebas, DPR: Kita Apresiasi Majelis Hakim Setinggi-tingginya
Ketua Komisi III DPR Habiburokhman. (Foto: Felldy Aslya Utama)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Komisi III DPR merespons vonis bebas videografer Amsal Christy Sitepu terkait kasus dugaan mark up pembuatan video profil desa. Majelis hakim yang telah memutus perkara Amsal dinilai memahami rasa keadilan masyarakat.

Ketua Komisi III DPR Habiburokhman menilai putusan ini menunjukkan majelis hakim benar-benar mengimplementasikan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman.

"Kami menganggap majelis hakim telah mengimplementasikan Pasal 5 Undang-Undang Kekuasaan Kehakiman yang bunyinya, hakim dan hakim konstitusi wajib menggali, mengikuti, dan memahami nilai-nilai hukum dan rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat," kata Habiburokhman dalam konferensi pers di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (1/4/2026).

Dia mengatakan hakim akan menganalisis barang bukti dan alat bukti dalam menangani suatu perkara. Akan tetapi untuk memahami hubungan hukum barang bukti dengan tindak pidana, maka perlu analisis yang dilakukan hakim di antaranya mencermati aspirasi rasa keadilan masyarakat. 

"Itulah yang masyarakat sampaikan, bahwa kerja kreatif itu beda dengan pengadaan barang yang secara fisik ada standar harga pokok," ujarnya.

Legislator Gerindra itu menyatakan kerja-kerja kreatif ada nilai yang memang subjektif. Sepanjang ada kesepakatan, maka muncullah harga tersebut.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut