Anak 12 Tahun ke Bawah Boleh Masuk Mal di PPKM Level 3, Ini Ketentuannya
JAKARTA, iNews.id - Pemerintah mengizinkan anak-anak di bawah 12 tahun di wilayah Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3 bisa masuk ke fasilitas publik, salah satunya mal. Hal itu tertuang dalam Instruksi Mendagri Nomor 9 Tahun 2022.
Dalam Inmendagri itu, anak yang masuk ke mal disebut wajib didampingi orang tua. Syarat lain yakni mereka sudah harus divaksin minimal dosis pertama.
Aturan ini juga berlaku untuk anak yang masuk fasilitas umum terbuka seperti taman umum, tempat wisata dan sebagainya.
Sedangkan tempat bermain anak di dalam mal juga boleh dibuka dengan ketentuan kapasitas maksimal 30 persen. Vaksinasi dosis lengkap menjadi syarat masuk ke tempat hiburan anak ini.
Berikut ini adalah ketentuan lengkapnya:
1. Anak di bawah 12 tahun diizinkan untuk masuk fasilitas seperti hotel dengan ketentuan:
- Menunjukkan hasil negatif Antigen (H-1) atau PCR (H-2).
2. Pusat perbelanjaan atau mal:
- Wajib didampingi orang tua.
- Menunjukkan bukti vaksinasi minimal dosis pertama
3. Tempat bermain anak-anak, dan tempat hiburan dalam pusat perbelanjaan atau mal dapat dibuka dengan kapasitas maksimal 35 persen dengan syarat menunjukkan bukti vaksinasi lengkap untuk setiap anak yang masuk
4. Bioskop:
- Wajib didampingi orang tua
- Menunjukkan bukti vaksinasi minimal dosis pertama
5. Fasilitas umum (area publik, taman umum, tempat wisata umum dan area publik lainnya) dibuka dengan kapasitas maksimal 25 persen:
- Wajib didampingi orang tua
- Menunjukkan bukti vaksinasi minimal dosis pertama
Editor: Reza Fajri