Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : KAI Terima 14 Lokomotif Baru dari AS, Perkuat Angkutan Barang di Sumatera
Advertisement . Scroll to see content

Anak di Bawah 12 Tahun Masih Dilarang Naik KA, Begini Cara Pembatalan Tiket

Jumat, 03 September 2021 - 15:55:00 WIB
Anak di Bawah 12 Tahun Masih Dilarang Naik KA, Begini Cara Pembatalan Tiket
PT KAI Daop 1 menyebut anak di bawah 12 tahun belum boleh naik KA Foto iNews.id : Arif budianto
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Penumpang di bawah 12 tahun masih dilarang menggunakan kereta api (KA). Bagi yang sudah terlanjur membeli tiket, penumpang bisa membatalkannya.

Kepala Humas PT KAI Daop 1 Jakarta, Eva Chairunisa mengatakan aturan itu merupakan tindak lanjut dari SE Kemenhub No 58 Th 2021 dan SE Satgas Penanganan Covid-19 No 17 Th 2021 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri pada Masa Pandemi Covid-19.

“Salah satu peraturannya adalah tidak diperkenankan melakukan perjalanan bagi penumpang anak usia di bawah 12 tahun. Bagi calon penumpang anak di bawah 12 tahun yang telah memiliki tiket akan dikembalikan bea tiket secara penuh,” kata Eva dalam keterangan tertulis (3/9/2021).

Berikut ketentuan pembatalan tiket KA penumpang anak di bawah 12 tahun:

- Pembatalan tiket dapat dilakukan di loket stasiun atau melalui WhatsApp KAI 121 (08111-2111-121).
- Paling lambat H+7 dari tanggal keberangkatan yang tertera di tiket.
- Pengembalian bea diberikan 100 persen (di luar bea pesan)
- Pengembalian bea di loket stasiun akan diberikan secara tunai, sedangkan melalui WhatsApp KAI 121 dengan proses transfer 14 hari.

Di wilayah Daop 1 Jakarta stasiun yang melayani pembatalan tiket antara lain Stasiun Gambir, Pasarsenen, Jakarta Kota, Bekasi, Bogor Paledang dan Cikampek.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut