Anak Disabilitas Tewas Diduga Dibully, Anggota DPR Usul UU Anti-Bullying
JAKARTA, iNews.id - Anggota Komisi III DPR Abdullah menilai, Indonesia sudah berada dalam kondisi darurat perundungan atau bullying anak. Dia mendorong pembenahan radikal terhadap sistem pencegahan dan penanganan perundungan, termasuk mengkaji pembentukan UU Anti-Perundungan.
Dorongan ini dilayangkan menyusul adanya dua kasus perundungan yang berujung tragis seperti siswa SDN 1 Kebondalem, Pemalang, Aqib yang meninggal dunia diduga dibully kakak kelasnya. Selain itu, ada kasus meninggalnya seorang anak penyandang disabilitas down syndrome berinisial Z (10) di Surabaya diduga dibully anak di lingkungan tempat tinggalnya.
“Menurut saya, ini sudah darurat bullying anak dan diperlukan pembenahan radikal. Sudah ada anak yang meninggal dunia dalam kasus dugaan perundungan, bahkan ada korban yang mengalami dampak fisik serius. Kita tidak boleh terus-menerus bereaksi setelah ada korban,” ujar Abdullah dalam keterangan tertulisnya, Selasa (20/10/2026).
Abduh, sapaan akrabnya, menilai kondisi tersebut menunjukkan perlunya evaluasi terhadap sistem pencegahan dan penanganan perundungan yang melibatkan berbagai pemangku kepentingan. Dia membagi evaluasi tersebut ke dalam tiga bidang utama, yakni keluarga, sekolah dan lingkungan teman sebaya.
Menurut Abduh, sedikitnya ada dua persoalan yang perlu dibenahi. Pertama, masih ada pihak yang belum memahami konsep dan pelaksanaan pencegahan serta penanganan bullying sesuai peraturan perundang-undangan. Kedua, gerakan anti-bullying di lingkungan keluarga, sekolah dan pertemanan belum terintegrasi dengan baik.