Anak Disabilitas Tewas Diduga Dibully, Anggota DPR Usul UU Anti-Bullying
Akibatnya, penanganan perundungan kerap seperti pemadam kebakaran. Perhatian baru muncul ketika kasus terjadi dan menjadi sorotan publik, lalu meredup setelah pemberitaan mereda.
“Jangan sampai kita baru ramai-ramai bicara bullying setelah ada anak menjadi korban. Setelah itu, semua kembali seperti biasa, sampai muncul kasus berikutnya. Pola seperti ini harus dihentikan dan diperbaiki,” kata Abduh.
Untuk membenahi persoalan tersebut, legislator dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu menilai, penanganan perundungan tidak bisa hanya mengulang cara-cara yang selama ini dilakukan. Diperlukan pembenahan radikal dari hulu hingga hilir, termasuk mengevaluasi kecukupan regulasi yang ada.
“Saya terpikir, apakah Indonesia perlu memiliki UU Anti-Bullying tersendiri? Undang-undang itu bisa mengatur berbagai aspek, mulai dari cakupan perlindungan, kewajiban setiap pemangku kepentingan, sanksi, pengawasan, hingga pemulihan korban,” kata Abduh.
Diketahui, anak berusia 10 tahun berinisial Z yang tinggal di Kecamatan Rungkut, Surabaya meninggal dunia pada 12 September 2026. Keluarga menduga Z mengalami perundungan yang melibatkan dua anak tetangga.
Perkara tersebut kini ditangani Polrestabes Surabaya. Sebelumnya, kepolisian menyampaikan bahwa dua anak yang diduga terlibat akan dikembalikan kepada orang tua dengan mengacu pada ketentuan dalam Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak.
Proses itu melibatkan pembimbing kemasyarakatan dan pekerja sosial serta mempertimbangkan hasil laporan sosial. Hingga kini, dugaan perundungan tersebut perlu ditangani berdasarkan hasil penyelidikan dan bukti yang ditemukan, termasuk untuk memastikan penyebab kematian korban.
Editor: Reza Fajri