Anak Riza Chalid Didakwa Memperkaya Diri Rp164 Miliar terkait Kasus Korupsi Minyak Pertamina
Pengaturan sewa kawal itu dinilai Jaksa memperkaya Kerry Adrianto Riza dan Dimas Werhaspati melalui PT JMN. Nilai keuntungan yang didapat ditaksir mencapai Rp164 miliar. Hal itu terhitung dari 9.860.514,31 dolar AS atau setara Rp163,6 miliar (kurs Rp16.596) dan Rp1,07 miliar.
"Memperkaya Muhammad Kerry Adrianto Riza dan Dimas Werhaspati melalui PT Jenggala Maritim Nusantara (JMN) sebesar 9,860,514.31 dolar AS dan Rp1,07 miliar," ucapnya.
Kerugian keuangan negara terkait perkara tata kelola minyak mentah dan produk kilang ini ditaksir mencapai Rp285 triliun. Jumlah itu termasuk jumlah kerugian perekonomian negara.
Sebelumnya, berdasarkan hasil penyidikan Kejaksaan Agung (Kejagung) kasus dugaan korupsi ini berkaitan dengan pemenuhan minyak mentah di dalam negeri pada tahun 2018-2023. Ketentuan awal mewajibkan bahwa pemenuhan minyak mentah dalam negeri wajib mengutamakan minyak bumi dalam negeri.
Dengan demikian, Pertamina diwajibkan mengutamakan kontraktor dalam negeri sebelum merencanakan impor minyak bumi dari luar negeri. Kejagung mengungkap sejumlah tersangka justru melakukan pengkondisian pada rapat optimalisasi hilir.
Pada intinya pengkondisian itu berkaitan untuk menurunkan produksi kilang dan membuat produksi minyak bumi dalam negeri tidak terserap. Dengan demikian, impor minyak mentah dari luar negeri pun dianggap dibutuhkan.
Di sisi lain, pengkondisian juga meliputi produksi minyak mentah di dalam negeri. Produksi minyak mentah oleh kontraktor kontrak kerja sama (KKKS) sengaja ditolak.
Pengkondisiaan ini memaksa PT Kilang Pertamina Internasional melakukan impor minyak mentah dan PT Pertamina Patra Niaga mengimpor produk kilang. Kondisi in membuat perbandingan signifikan antara harga pembelian impor dengan minyak bumi dalam negeri.