JAKARTA, iNews.id – Almas Tsaqibbiru sempat viral usai Mahkamah Konstitusi (MK) mengubah syarat usia pencalonan presiden dan wakil presiden menjadi minimal 40 tahun atau berpengalaman sebagai kepala daerah. Putusan itu membuka jalan bagi Gibran Rakabuming Raka, untuk maju sebagai calon wakil presiden.
Almas diketahui sebagai anak dari Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI).
Tuntut Presiden Marcos Mundur, Puluhan Ribu Gen Z Turun ke Jalanan Filipina
Boyamin membantah langkah tersebut merupakan pesanan dari pihak manapun. "Saya pertanggungjawabkan dunia akhirat, saya tidak diorder, tidak diupah," ujar Boyamin dalam Rakyat Bersuara, Rabu (11/9/2024).
Gibran dan Almas Tak Hadiri Sidang Perdana, Ini Alasannya
Boyamin menegaskan langkah hukum yang diambil anaknya murni dari keinginan pribadi dan tidak ada campur tangan dari dirinya ataupun pihak lain.
"Saya pertanggungjawabkan dunia akhirat. Ini untuk ilmu," ujarnya.
Sidang Perdana, Majelis Hakim Tunjuk Bambang Ariyanto Jadi Mediator Tuntutan Almas ke Gibran
Selain Almas, Boyamin juga mengungkapkan bahwa dua anaknya yang lain telah terlibat dalam upaya hukum serupa, tapi sempat dituduh melakukan plagiat dalam gugatannya.
- Sumatra
- Jawa
- Kalimantan
- Sulawesi
- Papua
- Kepulauan Nusa Tenggara
- Kepulauan Maluku