Ancam Tutup Perusahaan yang Terlibat Karhutla, Mahfud MD: Seperti Pemerintah Bubarkan FPI
JAKARTA, iNews.id - Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengatakan pemerintah akan mengefektifkan penegakan hukum bagi pelaku kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Mahfud menyebut tindakan tegas berlaku baik bagi individu maupun korporasi yang terlibat karhutla.
Menurutnya sanksi administrasi berupa pencabutan izin hingga penutupan usaha menunggu jika ada perusahaan yang terbukti melakukan karhutla.
“Jadi hukum itu bisa administrasi. Kalau perusahaan administrasi itu, cabut izin usahanya, tutup. Kalau susah diberi tahu tutup, tutup,” uckap Mahfud dalam Rapat Koordinasi Nasional Penanggulangan Bencana (Rakornas PB) Tahun 2021 secara virtual, Jumat (5/3/2021).
Mahfud menegaskan dalam hukum administrasi sanksi dijatuhkan terlebih dahulu.
“Ada yang tanya Pak kok tidak ke pengadilan dulu? Di dalam hukum administrasi itu sanksi dijatuhkan lebih dulu, di mana-mana,” katanya.
Mahfud pun menyamakan pemberian sanksi administrasi pelaku karhutla ini dengan pembubaran organisasi Front Pembela Islam (FPI) beberapa waktu lalu.
“Termasuk saat kita membubarkan FPI, Front Pembela Islam itu. Kok tidak dibawa ke pengadilan dulu? Ini administrasi, tutup. Kalau tidak sanggup, tidak terima, gugat ke pengadilan,” ujarnya.
Mahfud pun menegaskan hukum administrasi berbeda dengan hukum pidana. Di mana pada hukum pidana, sanksi akan diberikan setelah dibawah ke Pengadilan.
“Beda dengan hukum pidana. Sanksi dijatuhkan sesudah dibawa ke pengadilan. Karena dalam hukum pidana itu berlaku asas legalitas, tidak bisa orang itu dinyatakan bersalah dan dijatuhi hukuman sebelum diatur oleh Undang-Undang lebih dulu. Dan undang-undang itu menyatakan bahwa ke pengadilan lebih dulu. Jadi itu pidana,” kata Mahfud.
Editor: Rizal Bomantama