Ancaman Pengacara Setnov ke Mahfud Cederai Pemberantasan Korupsi
JAKARTA, iNews.id – Ancaman kuasa hukum Setya Novanto (Setnov), Fredrich Yunadi, ke pakar Hukum Tata Negara Mahfud MD dianggap kontraproduktif. Rencana pelaporan ke polisi itu justru akan membebani penegak hukum dan mencederai semangat pemberantasan korupsi.
Pakar hukum Yenti Garnasih mengatakan, pernyataan Mahfud MD mengenai Setnov tak lebih dari opini masyarakat sebagai bentuk partisipasi untuk mendorong pemberantasan korupsi. Yenti tak melihat ada pencemaran nama baik sebagaimana dituduhkan kuasa hukum Setnov.
"Opini kan memang begitu, apalagi bahwa pemberantasan korupsi itu harus didorong oleh partisipasi masyarakat. Kalau saya melihat Pak Mahfud adalah masyarakat yang berpartisipasi juga,"kata Yenti saat dihubungi iNews.id, Minggu (26/11/2017).
Yenti menegaskan, pelaporan Fredrich kepada Mahfud hanya akan membebani penegak hukum dan pemberantasan korupsi. Di sisi lain, dia juga berharap kepolisian memahami dengan baik kasus tersebut. "Kalau dia (Fredrich) mau melaporkan silakan aja, kita minta betul pada polisi apakah laporan itu akan ditindak lanjuti atau tidak," kata ahli hukum tindak pidana pencucian uang ini.
Fredrich mengancam untuk melaporkan Mahfud MD ke polisi. Ancaman itu merespons pernyataan Mahfud yang yang menyebut Setnov berpura-pura sakit untuk menghindari proses hukum. Fredrich menganggap pernyataan itu sebagai suatu fitnah.