Andi Irfan Jaya Dituntut 2,5 Tahun Penjara dalam Kasus Djoko Tjandra
JAKARTA, iNews.id - Mantan Politikus Partai Nasional Demokrat (Nasdem), Andi Irfan Jaya dituntut dua tahun enam bulan penjara dan denda Rp100 juta subsider empat bulan kurungan oleh jaksa penuntut umum. Andi dinilai terlibat menjadi perantara suap dan melakukan pemufakatan jahat dengan Pinangki Sirna Malasari dan terpidana kasus pengalihan hak tagih Bank Bali, Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra.
Pembacaan tuntutan dilaksanakan di Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta Pusat, Senin (28/12/2020).
"Menuntut majelis hakim Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta yang mengadili perkara ini memutuskan menyatakan terdakwa Andi Irfan Jaya telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi. Kemudian meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman pidana hukum kepada terdakwa Andi Irfan Jaya dengan pidana dua tahun enam bulan penjara. Menghukum terdakwa Andi Irfan Jaya membayar denda Rp100 juta apabila tidak dibayar maka diganti pidana kurungan selama empat bulan," ujar jaksa.
Andi didakwa melanggar Pasal 11 dan Pasal 15 juncto Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Dalam tuntutan, Jaksa menilai ada beberapa hal baik yang memberatkan dan meringankan Andi Irfan Jaya. Untuk hal yang memberatkan yaitu Andi Irfan dinilai tidak mendukung program pemerintah bersih dari kolusi korupsi dan nepotisme (KKN). Andi Irfan juga dinilai tidak menyesali perbuatannya.
"Hal yang meringankan terdakwa yaitu tidak menikmati hasil korupsi dan terdakwa sopan dalam persidangan," kata jaksa.
Keterlibatan Andi dalam kasus ini diduga bermula pada 22 November 2019, di mana dia sempat dihubungi oleh Pinangki Sirna Malasari. Pinangki meminta bantuan Andi Irfan Jaya untuk menemaninya bertemu dengan Djoko Tjandra di Kuala Lumpur, Malaysia pada 25 November 2019.
Andi sepakat dengan permintaan Pinangki. Andi, Pinangki, dan Anita Dewi Anggraeni Kolopaking selaku kuasa hukum Djoko Tjandra akhirnya bertemu di Bandara Soekarno-Hatta untuk bersama-sama pergi ke Kuala Lumpur.
Ketiganya kemudian bertemu dengan Djoko Tjandra di Kantor The Exchange 106 Kuala Lumpur Malaysia. Dalam pertemuan tersebut, Pinangki memperkenalkan terdakwa Andi Irfan Jaya sebagai konsultan yang akan meredam pemberitaan di media massa apabila Djoko Tjandra kembali ke Indonesia.
Selanjutnya, terdakwa Andi Irfan Jaya, Anita Kolopaking, dan Pinangki menyerahkan serta memberikan penjelasan action plan kepada Djoko Tjandra untuk mengurus Fatwa Mahkamah Agung (MA) melalui Kejaksaan Agung.
Andi Irfan Jaya, Pinangki Sirna Malasari, dan Djoko Tjandra diduga bermufakat jahat untuk memberi atau menjanjikan uang sebesar 10 juta dolar AS atau senilai Rp145 miliar kepada Pejabat di Kejaksaan Agung (Kejagung) dan di Mahkamah Agung (MA).
Uang suap sekitar Rp145 miliar tersebut diduga bertujuan agar pejabat Kejagung dan MA memberikan Fatwa Mahkamah MA melalui Kejaksaan Agung agar pidana penjara yang dijatuhkan kepada Joko Soegiarto Tjandra berdasarkan putusan PK Nomor 12 Tanggal 11 Juni 2009 tidak bisa dieksekusi.
Editor: Rizal Bomantama