Andre Rosiade Gerebek PSK di Padang, MKD DPR Pertanyakan Surat Tugas
JAKARTA, iNews.id - Anggota Komisi VI DPR Andre Rosiade dilaporkan ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR. Pelaporan itu terkait aksi Andre yang menggerebek pekerja seks komersial (PSK) di Padang, Sumatra Barat (Sumbar).
Anggota Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR Arteria Dahlan mempertanyakan kelayakan anggota Fraksi Partai Gerindra itu saat menggerebek. Kelayakan itu terkait surat tugas saat Andre melakukan penggerebekan.
Arteria memaparkan hak imunitas anggota DPR secara tegas diatur dalam Pasal 224 UU MD3. Merujuk aturan tersebut dengan melihat tugas, pokok, dan fungsi (tupoksi), menurut dia, mudah diketahui apakah Andre memiliki surat tugas atau tidak dalam menggeledah.
"Kalau pengawasan silakan saja, kemudian hasil pengawasan ditindaklanjuti ke aparat pengak hukum atau kementerian lembaga terkait, bukan dikerjakan sendiri," ujarnya di Jakarta, Jumat (14/2/2020).
Anggota DPR, Arteria mengatakan, tidak bisa melaksanakan tugas di luar komisi yang bersangkutan. Dia kemudian mencontohkan diri sendiri.