Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Kejagung Tetapkan Komisaris PT YAT Jadi Tersangka Baru Kasus Korupsi MBG
Advertisement . Scroll to see content

Andri Mulyono Mark Up Pengadaan Motor Listrik BGN, Begini Modusnya

Jumat, 12 Juni 2026 - 20:28:00 WIB
Andri Mulyono Mark Up Pengadaan Motor Listrik BGN, Begini Modusnya
Kejagung mengungkapkan bahwa Komisaris sekaligus pengendali PT YAT Andri Mulyono melakukan mark up dalam kasus dugaan korupsi pengadaan motor listrik di BGN.(Foto: Ilustrasi/iNews.id)
Advertisement . Scroll to see content

"Padahal harga dan spesifikasi motor listrik tersebut tidak sesuai dengan standar barang dan kebutuhan BGN," kata dia.

Sebelumnya, Syarief menyebut bahwa PT YAT tidak memenuhi syarat untuk bisa mendapatkan proyek pengadaan motor listrik tersebut.

"PT YAT belum memiliki dealer atau bengkel aktif serta tidak memenuhi persyaratan, dan proses pengadaan pada saat itu juga belum dimulai," kata dia.

Untuk menyiasati persyaratan tersebut, AM bekerja sama dengan salah seorang berinsial AA untuk mengakuisisi sebuah perusahaan agar dapat memenangkan tender tersebut.

"Bahwa oleh karena PT YAT tidak memenuhi syarat selaku vendor dalam pengadaan sepeda motor listrik, untuk memudahkan dalam memenangkan kegiatan pengadaan sepeda motor listrik tersebut, Saudara AM bekerja sama dengan Saudara AA dengan melakukan akuisisi PT ASE dan melakukan komunikasi aktif dengan para pihak pelaku pengadaan," ucapnya.

Atas perbuatannya, Andri Mulyono disangka melanggar Pasal 603 dan Pasal 604 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara.

Editor: Aditya Pratama

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut