Andri Mulyono Mark Up Pengadaan Motor Listrik BGN, Begini Modusnya
"Padahal harga dan spesifikasi motor listrik tersebut tidak sesuai dengan standar barang dan kebutuhan BGN," kata dia.
Sebelumnya, Syarief menyebut bahwa PT YAT tidak memenuhi syarat untuk bisa mendapatkan proyek pengadaan motor listrik tersebut.
"PT YAT belum memiliki dealer atau bengkel aktif serta tidak memenuhi persyaratan, dan proses pengadaan pada saat itu juga belum dimulai," kata dia.
Untuk menyiasati persyaratan tersebut, AM bekerja sama dengan salah seorang berinsial AA untuk mengakuisisi sebuah perusahaan agar dapat memenangkan tender tersebut.
"Bahwa oleh karena PT YAT tidak memenuhi syarat selaku vendor dalam pengadaan sepeda motor listrik, untuk memudahkan dalam memenangkan kegiatan pengadaan sepeda motor listrik tersebut, Saudara AM bekerja sama dengan Saudara AA dengan melakukan akuisisi PT ASE dan melakukan komunikasi aktif dengan para pihak pelaku pengadaan," ucapnya.
Atas perbuatannya, Andri Mulyono disangka melanggar Pasal 603 dan Pasal 604 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara.
Editor: Aditya Pratama