Andri Mulyono Mark Up Pengadaan Motor Listrik BGN, Begini Modusnya
JAKARTA, iNews.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkapkan bahwa Komisaris sekaligus pengendali PT Yasa Arta Trimanunggal (YAT), Andri Mulyono (AM) melakukan penggelembungan harga atau mark up dalam kasus dugaan korupsi pengadaan sepeda motor listrik di Badan Gizi Nasional (BGN) tahun anggaran 2025. Andri juga diketahui berkongkalikong dengan pejabat pembuat komitmen (PPK) dalam pengadaan tersebut.
Hal ini disampaikan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi dalam konferensi pers di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta, Jumat (12/6/2026).
"Bahwa Saudara AM secara melawan hukum melakukan penggelembungan harga atau mark up untuk setiap unit sepeda motor listrik dengan tujuan mendekati pagu yang tersedia dalam pengadaan tersebut," ucap Syarief.
Syarief menambahkan, perbuatan ini terjadi setelah adanya pengondisian Harga Perkiraan Sendiri (HPS) dan Kerangka Acuan Kerja (KAK) yang dilakukan oleh pihak BGN bersama Andri Mulyono.
Lebih lanjut, Andri juga disebut telah melawan hukum karena telah menerima pembayaran penuh sebesar 100 persen. Pembayaran ini didasarkan pada Berita Acara Serah Terima (BAST) yang dimanipulasi, seolah-olah proses perakitan motor telah selesai dan memenuhi spesifikasi.