Anggaran Program Cek Kesehatan Gratis Tembus Rp4,7 Triliun
Dedek menjelaskan bahwa program tersebut adalah upaya preventif pemerintah untuk kesehatan masyarakat, sehingga masyarakat dapat dicegah dari terjangkit penyakit dan beban pengobatan akan berkurang.
“Presiden Prabowo sadar betul bahwa UUD 1945 pasal 28H menjamin hak setiap rakyat Indonesia untuk sehat dan mendapatkan layanan kesehatan, sementara pasal 34 UUD 1945 mewajibkan negara untuk memenuhi hak tersebut,” kata Dedek.
Dedek juga mengatakan bahwa Program Pemeriksaan Kesehatan Gratis ini tidak hanya meliputi penyakit kardiovaskuler, melainkan berbagai penyakit lain yang dikelompokkan berdasarkan kategori usia. Pada usia balita akan dilakukan pemeriksaan kesehatan yang difokuskan pada deteksi penyakit bawaan lahir, seperti hipotiroid kongenital.
Apabila terdeteksi, penyakit ini akan ditangani lebih awal, sehingga bisa mencegah risiko retardasi mental pada anak.
Bagi kelompok usia remaja, skrining kesehatan meliputi pemeriksaan obesitas, diabetes, dan gigi. Skrining ini difokuskan pada masalah kesehatan yang sering kali mulai berkembang di masa kanak-kanak dan remaja.