Anggota BPK Pius Lustrilanang Irit Bicara usai Diperiksa KPK
JAKARTA, iNews.id - Anggota VI Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Pius Lustrilanang rampung diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (1/12/2023). Dia diperiksa sebagai saksi terkait perkara dugaan kongkalikong hasil audit BPK di Sorong, Papua Barat Daya.
Berdasarkan pantauan, Pius meninggalkan Gedung Merah Putih sekitar pukul 17.05 WIB. Dia irit bicara ketika ditanya terkait materi pemeriksaan yang sudah dijalani.
"Saya sudah sampaikan ke penyidik, silakan tanyakan kepada penyidik," kata Pius.
Adapun Pius diperiksa sejak pukul 09.58 WIB. Proses pemeriksaan berlangsung sekitar tujuh jam.
"Silakan tanya ke penyidik," ujarnya.
Dalam perkara ini, KPK menetapkan Penjabat (Pj) Bupati Sorong, Yan Piet Mosso sebagai tersangka dugaan pengondisian alias kongkalikong hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) wilayah Papua Barat Daya. Setelah diumumkan, lembaga antirasuah langsung melakukan penahanan terhadap Yan Piet.
Selain Yan Piet, KPK juga menetapkan dan menahan lima tersangka lain, yakni Kepala BPKAD Kabupaten Sorong, Efer Sidegat; staf BPKAD Kabupaten Sorong, Mantel Syatfle (MS); Kepala Perwakilan BPK Provinsi Papua Barat, Patrice Lumumba Sihombing (PLS) ; Kasubaud BPK Provinsi Papua Barat, Abu Hanifa (AH); dan Ketua Tim Pemeriksa, David Patasung (DP).
KPK juga telah menggeledah ruang kerja Pius Lustrilanang beberapa waktu lalu. Tim mengamankan catatan keuangan hingga bukti elektronik.
Editor: Rizky Agustian