Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Tak Semua jadi Pemungut Pajak, Marketplace yang Mau Bisa Ajukan Diri!
Advertisement . Scroll to see content

Pemerintah bakal Kejar Pajak lewat Medsos, Pengguna TikTok hingga Instagram Siap-Siap!

Selasa, 15 Juli 2025 - 13:18:00 WIB
Pemerintah bakal Kejar Pajak lewat Medsos, Pengguna TikTok hingga Instagram Siap-Siap!
Ilustrasi media sosial. (Foto: Freepik)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Pemerintah terus berupaya memperkuat strategi untuk mengoptimalkan penerimaan negara pada tahun anggaran 2026. Salah satu langkah yang dilakukan dengan memanfaatkan data analytic dan media sosial (medsos) sebagai instrumen penggalian potensi perpajakan.

"Penggalian potensi itu melalui data analytic maupun media sosial," ujar Anggito dalam rapat kerja bersama Komisi XI DPR, Senin (14/7/2025).

Dia menuturkan strategi ini merupakan bagian dari output kebijakan administratif yang tertuang dalam rencana kerja program pengelolaan penerimaan negara. Tujuannya adalah mencapai penerimaan negara yang optimal, berkeadilan, dan mendukung pertumbuhan ekonomi.

Selain itu, kata dia, pemerintah juga mengajukan sejumlah kebijakan tambahan seperti pengenaan cukai terhadap produk pangan olahan bernatrium (P2OB), penguatan regulasi perpajakan dan penerimaan negara bukan pajak (PNBP), serta reformasi proses bisnis di sektor ekspor-impor dan logistik.

Anggito mengatakan pihaknya tak hanya fokus pada aspek kebijakan. Kementerian Keuangan (Kemenkeu) juga mengarahkan berbagai program lain seperti edukasi perpajakan, pengawasan, penegakan hukum, dan penanganan keberatan serta gugatan pajak. 

Untuk menjalankan semua inisiatif tersebut, pemerintah mengalokasikan kebutuhan anggaran sebesar Rp1,99 triliun dari total usulan pagu Kemenkeu senilai Rp52,01 triliun.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut