Anggota DPR Tak Lagi Diberi Rumah Dinas, Ganti Tunjangan Sewa Hunian di Sekitar Senayan
Kamis, 03 Oktober 2024 - 17:51:00 WIB
Keputusan ini tertuang dalam surat Nomor B/733/RT.01/09/2024 yang diterbitkan oleh Sekretariat Jenderal DPR pada 25 September 2024. Ada tiga poin penting dalam aturan tersebut pertama, Anggota DPR RI periode 2024-2029 akan menerima tunjangan perumahan dan tidak lagi mendapatkan fasilitas rumah jabatan.
Kedua, tunjangan akan mulai diberikan sejak pelantikan anggota DPR periode 2024-2029. Ketiga, dengan adanya tunjangan perumahan, para anggota DPR tidak lagi berhak menempati Rumah Jabatan Anggota (RJA).
Editor: Muhammad Fida Ul Haq