Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Dukung Prabowo Bentuk Satgas Rehabilitasi Bencana Sumatra, DPR: Pemulihan Tak akan Jadi Proyek
Advertisement . Scroll to see content

Anggota DPR Tak Lagi Diberi Rumah Dinas, Ganti Tunjangan Sewa Hunian di Sekitar Senayan

Kamis, 03 Oktober 2024 - 17:51:00 WIB
Anggota DPR Tak Lagi Diberi Rumah Dinas, Ganti Tunjangan Sewa Hunian di Sekitar Senayan
Sekjen DPR Indra Iskandar (dok. istimewa)
Advertisement . Scroll to see content

Keputusan ini tertuang dalam surat Nomor B/733/RT.01/09/2024 yang diterbitkan oleh Sekretariat Jenderal DPR pada 25 September 2024. Ada tiga poin penting dalam aturan tersebut pertama, Anggota DPR RI periode 2024-2029 akan menerima tunjangan perumahan dan tidak lagi mendapatkan fasilitas rumah jabatan. 

Kedua, tunjangan akan mulai diberikan sejak pelantikan anggota DPR periode 2024-2029. Ketiga, dengan adanya tunjangan perumahan, para anggota DPR tidak lagi berhak menempati Rumah Jabatan Anggota (RJA).

Editor: Muhammad Fida Ul Haq

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut