Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Puan bakal Tindak Lanjuti Putusan MKD soal Dugaan Pelanggaran Etik Ahmad Sahroni Cs
Advertisement . Scroll to see content

Anggota DPR Ungkap Revisi UU Pilkada Tak Libatkan Publik: Wajar Banyak yang Menolak

Minggu, 25 Agustus 2024 - 02:00:00 WIB
Anggota DPR Ungkap Revisi UU Pilkada Tak Libatkan Publik: Wajar Banyak yang Menolak
DPR memutuskan membatalkan pengesahan Revisi Undang-undang (RUU) Pilkada. (Foto MPI).
Advertisement . Scroll to see content

Anggota Komisi XI itu pun menilai perubahan yang tiba-tiba dalam aturan pemilihan dapat menyebabkan ketidakpastian hukum dan administrasi. Bila RUU Pilkada jadi disahkan, Didi khawatir akan terjadi berbagai persoalan hukum lainnya di waktu mendatang.

“Bisa mengganggu pelaksanaan pemilihan dan menyebabkan sengketa hukum. Juga dapat dinilai cacat demokrasi," ucap legislator dari Dapil Jawa Barat X tersebut.

Revisi UU Pilkada hasil Baleg kemarin sempat akan dibawa ke Rapat Paripurna untuk disahkan menjadi UU. Namun setelah ada penundaan Rapat Paripurna dan setelah memperhatikan aspirasi masyarakat luas, DPR memutuskan membatalkan melakukan revisi UU Pilkada dan mengikuti putusan MK.

"Demi kepentingan rakyat tidak ada istilah terlambat. DPR telah membatalkan pengesahan RUU Pilkada," tutup Didi. 

Editor: Faieq Hidayat

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut