Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Wakil Ketua Komisi X DPR RI Usul Pemerintah Tiru Cara Korsel Atasi Perundungan
Advertisement . Scroll to see content

Anggota Komisi II DPR Usul Masa Kampanye Pemilu Dipersingkat Jadi 50 Hari dari 120 Hari

Selasa, 25 Januari 2022 - 12:00:00 WIB
Anggota Komisi II DPR Usul Masa Kampanye Pemilu Dipersingkat Jadi 50 Hari dari 120 Hari
Junimart Girsang (Foto: Antara)
Advertisement . Scroll to see content

Sebagaimana diketahui, Komisi II DPR telah mengambil kesepakatan bersama Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Ilham Saputra, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Abhan dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Muhammad. 

Kesepakatan yang tercapai dalam Raker yang dilaksanakan Senin (24/1/2022) adalah penyelenggaraan Pemilihan Presiden (Pilpres) dan Pemilihan Legislatif (Pileg) dilakukan pada 14 Februari 2024.

"Untuk penyelenggaraan pemungutan suara pemilu serentak, untuk memilih Presiden dan Wakil Presiden, anggota DPR RI, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota, dan anggota DPD RI dilaksanakan pada 14 Februari 2024," kata Junimart Girsang

Sedangkan untuk pemungutan suara dalam pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak mulai dari Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota dilaksanakan pada 27 November 2024. 

"Selanjutnya untuk penyelenggaraan Pilkada serentak itu dilakukan pada 27 November 2024," tutup dia.

Editor: Puti Aini Yasmin

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut