Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : RUU Hak Cipta Bakal Dibahas Besok di DPR, Ini Agendanya!
Advertisement . Scroll to see content

Anggota Komisi III DPR Ungkap 2 Nama Calon Pengganti Lili Pintauli di KPK

Selasa, 20 September 2022 - 15:41:00 WIB
Anggota Komisi III DPR Ungkap 2 Nama Calon Pengganti Lili Pintauli di KPK
Anggota Komisi III DPR Arsul Sani (foto: iNews.id/Felldy Utama)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Anggota Komisi III DPR Arsul Sani mendapat informasi 2 nama calon pengganti Lili Pintauli Siregar di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Surat Presiden (Surpres) berisi nama tersebut sebelumnya telah diserahkan ke pimpinan DPR.

Dua nama itu yakni Johanis Tanak dan I Nyoman Wara.

“Yang saya dengar kan namanya Pak Johanis Tanak kalau nggak salah, sama pak I Nyoman Wara kalau nggak salah ya yang dari BPK ya,” kata Arsul di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (20/9/2022).

Saat ditanya apakah Johanis Tanak yang dimaksud adalah mantan pejabat kejaksaan, Arsul membenarkannya.

“Ya mantan orang Kejaksaan. Ya betul,” jawabnya.

Johanis Tanak merupakan Direktur Tata Usaha Negara Kejaksaan Agung (Direktur TUN Kejagung). Dia salah satu nama yang tidak lolos seleksi Calon Pimpinan (Capim) KPK tahun 2019 lalu. Sementara I Nyoman Wara adalah auditor utama di Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang juga tidak lolos seleksi Capim KPK 2019.

Setelah Surpres diterima pimpinan DPR, kemudian akan dilakukan rapat Badan Musyawarah (Bamus). Uji kepatutan dan kelayakan (fit and proper test) Capim KPK akan dilakukan Komisi III DPR.  

“Muaranya sudah bisa ditebak akan ditugaskan ke Komisi III DPR. Begitu sampai Komisi III akan kita jadwalkan. Kemudian yang akan kita lakukan tentu fit and proper test,” kata Arsul.

Karena Presiden Joko Widodo mengusulkan 2 nama, maka Komisi III DPR harus memilih salah satunya. Lain halnya jika hanya dikirimkan satu nama, maka Komisi III hanya akan memberikan persetujuan atau tidak.

DPR diberi waktu maksimal 30 hari setelah Surpres diterima, tidak termasuk masa reses.

Editor: Reza Fajri

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut