Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Anggota DPRD Gorontalo Wahyudin Moridu Ngaku Mabuk saat Ucap Ingin Rampok Uang Negara
Advertisement . Scroll to see content

Anggota Komisi III DPR Usulkan Semua Daerah Buat Perda Miras

Minggu, 29 April 2018 - 11:34:00 WIB
Anggota Komisi III DPR Usulkan Semua Daerah Buat Perda Miras
Foto: Ilustrasi/SINDOnews
Advertisement . Scroll to see content

"Hanya saja pada tahap revisi, raperda tersebut dikembalikan Gubernur Jatim dengan alasan tertentu sehingga sekarang banyak korban akibat minuman keras," katanya.

Adies menyatakan, pihaknya tidak sepakat jika ada pelarangan minuman keras secara total di Surabaya, melainkan dibatasi. Hal ini menyusul pendapatan asli daerah (PAD) Surabaya dari bidang pariwisata cukup besar.

"Khusus tempat-tempat pariwisata ini tidak bisa dibatasi. Banyak orang asing yang datang ke Surabaya masih memerlukan itu. Jadi harus dibatasi saja peredarannya," kata politikus Partai Golkar ini.

Diketahui RUU Minuman Beralkohol adalah RUU inisiatif DPR yang masuk Prolegnas Prioritas sejak 2015. RUU ini juga sebenarnya sudah mulai dibahas sejak DPR periode 2009-2014. Dalam RUU ini, minuman beralkohol dilarang diproduksi, diedarkan dan dikonsumsi kecuali untuk kepentingan-kepentingan tertentu yang sangat terbatas, misalnya kebutuhan farmasi, ritual adat, keagamaan, serta wisata.

Editor: Azhar Azis

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut