Angkie Yudistia Ungkap Pesan dari Jokowi, Terus Berjuang untuk Penyandang Disabilitas
Selain itu, perlindungan khusus bagi kelompok rentan juga menjadi perhatian utama dalam implementasi perlindungan terhadap kelompok rentan.
“Jadi, 5 tahun ini bersama Pak Presiden, kita telah mensahkan berbagai peraturan. Jadi, kita punya Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang penyandang disabilitas. Dan dari 2019 sampai tahun 2022, kami berhasil mensahkan sebanyak 7 Peraturan Pemerintah dan 2 Peraturan Presiden,” kata Angkie.
Selanjutnya, Angkie mengatakan bahwa urusan disabilitas bukan hanya urusan Kementerian Sosial, namun kolaborasi bersama dengan lintas sektoral.
“Artinya, ini bukan urusan Kementerian Sosial saja untuk penyandang disabilitas, tapi multisektoral dari ekonomi, pendidikan, kebudayaan, terus kesehatan, peradilan dan lain sebagainya," katanya.
Editor: Faieq Hidayat