Anies Baswedan Akan Dipanggil Polisi, Ini Dasar Hukum yang Digunakan
Senin, 16 November 2020 - 18:34:00 WIB
        
     
                 
                 
                                        Pasal 93 menyebutkan, setiap orang yang tidak mematuhi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) dan/atau menghalang-halangi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sehingga menyebabkan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah).
"Tim dari Bareskrim Polri dan Polda Metro Jaya nanti akan menangani," ucapnya.
Editor: Kurnia Illahi