Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Tangan Diborgol! Richard Lee Ditahan di Rutan Polda Metro Jaya
Advertisement . Scroll to see content

Anies Baswedan Akan Dipanggil Polisi, Ini Dasar Hukum yang Digunakan

Senin, 16 November 2020 - 18:34:00 WIB
Anies Baswedan Akan Dipanggil Polisi, Ini Dasar Hukum yang Digunakan
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono. (Foto: Antara).
Advertisement . Scroll to see content

Pasal 93 menyebutkan, setiap orang yang tidak mematuhi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) dan/atau menghalang-halangi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sehingga menyebabkan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah).

"Tim dari Bareskrim Polri dan Polda Metro Jaya nanti akan menangani," ucapnya.

Editor: Kurnia Illahi

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut