Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Sejumlah Jalan di Jakarta Macet usai Diguyur Hujan Deras Malam Ini
Advertisement . Scroll to see content

Anies Baswedan Akan Dipanggil Polisi, Ini Dasar Hukum yang Digunakan

Senin, 16 November 2020 - 18:34:00 WIB
Anies Baswedan Akan Dipanggil Polisi, Ini Dasar Hukum yang Digunakan
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono. (Foto: Antara).
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Polda Metro Jaya akan memanggil Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. Pemanggilan tersebut terkait dugaan pelanggaran protokol kesehatan pencegahan virus corona (Covid-19) saat acara pernikahan Putri Habib Rizieq Shihab di kawasan Petamburan, Jakarta Pusat.

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono mengatakan, Anies bersama dengan beberapa pihak lainnya dijerat dengan Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

"Dugaan tindak pidana Pasal 93 UU Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2018 Tentang Karantina Kesehatan," ujar Argo di Mabes Polri, Senin (16/11/2020).

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut