Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Novel Baswedan: Penyiram Air Keras ke Aktivis KontraS Terorganisir, Pelajari Korban Berhari-hari
Advertisement . Scroll to see content

Anies Izinkan Anak Usia di Bawah 12 Tahun Masuk Tempat Wisata, Ini Syaratnya 

Rabu, 20 Oktober 2021 - 14:06:00 WIB
Anies Izinkan Anak Usia di Bawah 12 Tahun Masuk Tempat Wisata, Ini Syaratnya 
Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan. (Foto: Muhammad Refi Sandi).
Advertisement . Scroll to see content

Selama masa PPKM Level dua Covid-19, Anies menuturkan, setiap orang yang melakukan aktivitas pada masing-masing sektor/ tempat harus sudah divaksinasi Covid-19, minimal dosis pertama.

Masyarakat yang sudah divaksinasi dibuktikan dengan sertifikat vaksinasi yang terdapat pada aplikasi PeduliLindungi. Aplikasi PeduliLindungi juga wajib digunakan sebagai skrining terhadap semua pengunjung dan pegawai fasilitas umum yakni area publik, taman umum, tempat wisata umum dan area publik lainnya.

Kegiatan di tempat wisata diatur agar beroperasi dengan jam operasional maksimal pukul 21.00 WIB dan maksimal kapasitas 25 persen serta wajib mengikuti protokol kesehatan yang diatur oleh Kementerian Kesehatan dan/atau Kementerian/ Lembaga terkait.

Penerapan prokes Covid-19 dalam Keputusan Gubernur ini dilaksanakan sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Gubernur Nomor 3 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penanggulangan Covid-19.

Editor: Kurnia Illahi

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut