Anies Sindir Kerumunan di Pilkada, Kemendagri: Datanya Tidak Disampaikan ke Gubernur DKI
JAKARTA, iNews.id - Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan menyindir pelaksanaan Pilkada saat dirinya dikonfirmasi terkait pencegahan kerumunan di Petamburan pada 14 November 2020. Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) pun menjawab balik sindiran Anies tersebut.
Sebelumnya Anies mengatakan surat peringatan sudah disampaikan sebelum acara di Petamburan berlangsung, sementara menurutnya hal serupa tak dilaksanakan dalam tahapan Pilkada 2020. Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Administrasi Kewilayahan (Adwil) Kemendagri, Syafrizal menjelaskan surat teguran sudah disampaikan kepada sejumlah kepala daerah terkait penanganan kerumunan di tahapan Pilkada 2020.
“Kalau misal Gubernur DKI Jakarta mengatakan tidak ada teguran terhadap pelanggaran protokol kesehatan di Pilkada, ini datanya ada. Ya memang Aceh dan DKI Jakarta tidak ikut Pilkada. Sehingga data-data ini memang tidak kami sampaikan kepada Gubernur Aceh dan DKI. Tapi yang lain kami paparkan dan sebagai evaluasi tiap minggu, dua minggu, dan per bulan,” katanya di Jakarta, Selasa (17/11/2020).
Syafrizal menyebut 82 kepala daerah ditegur karena timbulnya kerumunan di tahapan Pilkada 2020. Teguran diberikan bahkan sebelum masa kampanye.
"Mendagri menegur 82 kepala daerah yang melakukan atau membiarkan atau ikut berkerumun dengan kumpulan massa. Tegurannya bukan lisan, teguran tertulis. Ada 82 daerah sebelum kampanye,” ucapnya.