Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Anies Datangi Rutan Cipinang, Temui Tom Lembong usai Dapat Abolisi
Advertisement . Scroll to see content

Anies Temui Tom Lembong di Rutan, Bahas Langkah Selanjutnya usai Dapat Abolisi

Jumat, 01 Agustus 2025 - 11:18:00 WIB
Anies Temui Tom Lembong di Rutan, Bahas Langkah Selanjutnya usai Dapat Abolisi
Eks Gubernur Jakarta Anies Baswedan menemui mantan Mendag Tom Lembong di Rutan Cipinang, Jakarta Timur, Jumat (1/8/2025). (Foto: Danandaya Arya Putra)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Mantan Gubernur Jakarta Anies Baswedan menemui mantan Menteri Perdagangan (Mendag) Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong di Rutan Kelas I Cipinang, Jakarta Timur, Jumat (1/8/2025). Pertemuan dilakukan usai Tom Lembong mendapat abolisi dari Presiden Prabowo Subianto.

Anies akan membahas langkah selanjutnya usai Tom mendapat abolisi. Dia pun menyebut pemberian abolisi kepada Tom merupakan kabar baik. 

"Saya akan ketemu dulu dengan Pak Tom Lembong dan mendengar dari beliau apa saja pendapat Pak Tom tentang ini dan rencana langkah-langkah ke depan," ujar Anies kepada wartawan, Jumat (1/8/2025).

Pengacara Tom Lembong, Ari Yusuf Amir dan pakar hukum tata negara, Refly Harun telah lebih dulu menemui Tom di rutan tersebut.

Diketahui, Tom Lembong mendapat abolisi dari Prabowo terkait kasus dugaan korupsi impor gula. Abolisi adalah hak yang dimiliki kepala negara untuk menghapuskan tuntutan pidana terhadap seseorang atau sekelompok orang yang melakukan tindak pidana, serta menghentikan proses hukum yang sedang berjalan.

Dengan kata lain, kasus hukum Tom Lembong segera dihentikan.

"Kalau yang namanya abolisi, maka seluruh proses hukum yang sedang berjalan itu dihentikan," kata Menteri Hukum Supratman Andi Agtas di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (31/7/2025).

Berdasarkan Pasal 14 ayat (2) UUD 1945, presiden bisa memberikan abolisi dengan memperhatikan pertimbangan DPR.

Sebelumnya, Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memvonis Tom Lembong dengan pidana penjara selama 4,5 tahun. Majelis hakim menyatakan, Tom Lembong terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dalam kegiatan importasi gula. 

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Thomas Trikasih Lembong oleh karena itu dengan pidana penjara empat tahun enam bulan," kata Ketua Majelis Hakim, Dennis Arab Fatrika saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (18/7/2025).

Tom Lembong juga dihukum membayar denda sebesar Rp750 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka akan diganti dengan kurungan badan selama 6 bulan.

Editor: Rizky Agustian

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut