Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Pemprov DKI Kucurkan Rp2,62 Triliun untuk Proyek Pengendalian Banjir dan Rob
Advertisement . Scroll to see content

Anies Umumkan Status Tanggap Darurat Korona di DKI Selama 14 Hari

Jumat, 20 Maret 2020 - 20:40:00 WIB
Anies Umumkan Status Tanggap Darurat Korona di DKI Selama 14 Hari
Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan. (Foto: iNews.id/ Wildan Catra Mulia).
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta memberlakukan tanggap darurat virus korona selama 14 hari. Keputusan tersebut diambil karena melonjaknya jumlah pasien positif virus korona.

Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan mengatakan, status tanggap darurat diputuskan setelah melalui pembahasan bersama Kapolda, unsur Kodam, Pangdam dan Ketua Satgas Percepatan Penanganan Covid-19 tingkat nasional.

"Pada hari ini kita menetapkan Jakarta sebagai status tanggap darurat bencana wabah Covid-19," ujar Anies di Balai Kota Jakarta, Jumat (20/32020).

Menurutnya, status tanggap darurat bisa diperpanjang jika perkembangan tidak semakin membaik. Dia berharap peran serta warga Jakarta untuk ikut membantu pemerintah dalam meminimalisasi penyebaran virus korona.

"Jaga jarak aman atau social distancing. Ini mutlak harus dilakukan semua, bukan sebagian saja untuk menekan potensi penyebaran Covid-19," ucapnya.

Sementara itu Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan Virus Korona Achmad Yurianto menyampaikan jumlah korban per Jumat (20/3/2020) pukul 12.00 WIB ada penambahan. Pasien positif menjadi 369 dan meninggal jadi 32 orang.

Editor: Kurnia Illahi

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut