Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Pilgub Maluku, Ribuan Orang Padati Deklarasi Paslon Murad-Michael
Advertisement . Scroll to see content

Anton Charlian dan Murad Ismail Resmi Bukan Lagi Anggota Polri

Selasa, 13 Februari 2018 - 09:38:00 WIB
Anton Charlian dan Murad Ismail Resmi Bukan Lagi Anggota Polri
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Mohammad Iqbal. (Foto: iNews.id/ Felldy Utama).
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 9/Polri/2018, terhitung sejak tanggal 12 Februari 2018, Irjen Pol Anton Charlian dan Irjen Pol Murad Ismail tidak lagi tercatat sebagai anggota Polri. Keputusan tersebut menyusul ditetapkannya Anton dan Murad sebagai calon kepala daerah (pilkada).

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Mohammad Iqbal mengatakan, keduanya diberhentikan secara terhormat. Dia menuturkan, keduanya tidak bisa kembali ke institusi Polri meskipun tidak menang dalam pilkada.

"Kan mereka sudah diberhentikan seperti Pak Anton dan Pak Murad tidak boleh lagi kembali ke Polri," ujar Iqbal, Jakarta, Selasa (13/2/2018).

Anton Charlian sebelumnya menjabat sebagai Wakalemdiklat yang dimutasi sebagai Analis Kebijakan Utama Bidang Sespimti Sespim Lemdiklat Polri. Anton juga pernah menjabat sebagai Kapolda Jabar.

Anton sudah ditetapkan KPU sebagai Calon Wakil Gubernur Jabar berpasangan dengan Tubagus Hasanuddin. Pasangan calon ini diusung oleh Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP).

Sementara, Murad Ismail sebelumnya menjabat sebagai Dankorbrimob Polri yang dimutasi sebagai Analis Kebijakan Utama Bidang Brigade Mobile Korbrimob Polri. Murad sudah ditetapkan KPU sebagai Calon Gubernur Maluku.

Murad di Pilkada Maluku berpasangan dengan Barnabas Orno. Pasangan calon ini juga diusung oleh PDIP.

Editor: Kurnia Illahi

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut