Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Pakar Sebut Suhartoyo Tak Sah Jadi Ketua MK, MKMK Tegaskan Tak Ada Pelanggaran
Advertisement . Scroll to see content

Anwar Usman dan Saldi Isra Jalani Sidang Perdana MKMK Besok

Senin, 30 Oktober 2023 - 20:24:00 WIB
Anwar Usman dan Saldi Isra Jalani Sidang Perdana MKMK Besok
Ketua MK Anwar Usman dan hakim konstitusi Saldi Isra bakal menjalani sidang perdana dugaan pelanggaran etik besok. (Foto: Antara)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) akan menggelar sidang perdana laporan dugaan pelanggaran etik dan pedoman perilaku hakim MK, Selasa, (31/10/2023). Sidang beragenda pemeriksaan itu dilakukan secara terbuka dan tertutup.

Sidang terbuka untuk memeriksa pelapor digelar pukul 09.00 WIB. Pada sidang perdana, MKMK bakal memeriksa pelapor atas nama Denny Indrayana dan 16 guru besar atau akademisi. 

"Besok itu pemohon pertama yang paling duluan Profesor Deni. Lalu karena substansinya sama dengan 16 guru besar itu kita gabungkan sidangnya. Perkaranya tetap terpisah laporannya, nomornya terpisah," kata Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie usai menemui 9 hakim konstitusi di Gedung MK, Jakarta Pusat, Senin (30/10/2023).

Lalu, kata Jimly, sidang tertutup untuk memeriksa para hakim konstitusi digelar malam harinya. MKMK akan memeriksa Anwar Usman dan Saldi Isra.

"Mungkin besok itu dua, sesudah Anwar Usman dan Pak Saldi. Baru nanti besok lagi, pokoknya semua dapat giliran," katanya.

Hingga saat ini terdapat 18 laporan yang diterima MKMK soal dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku Anwar Usman cs. Dari laporan tersebut, kata Jimly, paling banyak ditujukan kepada Anwar Usman.

Laporan dugaan pelanggaran etik Anwar Usman ini bermula usai para hakim konstitusi menangani perkara soal uji materiel Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu). Tepatnya, soal batas usia calon presiden dan calon wakil presiden (capres-cawapres).

Dari 11 gugatan, hanya 1 saja yang dikabulkan MK. Gugatan itu diajukan oleh Almas Tsaqibbirru Re A. 

Dalam perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 itu, Almas meminta MK mengubah batas usia minimal capres-cawapres menjadi 40 tahun atau memiliki pengalaman sebagai kepala daerah baik tingkat provinsi, kabupaten atau kota.

Gugatan tersebut ditengarai memuluskan Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka menjadi cawapres. Sepekan usai putusan MK dibacakan, Gibran resmi diumumkan menjadi cawapres Prabowo Subianto pada Minggu (22/10/2023). 

Hubungan kekeluargaan antara Gibran dan Anwar Usman pun disorot. Anwar merupakan paman dari Gibran. Hal itu diduga memicu konflik kepentingan dalam perkara tersebut.

Editor: Rizky Agustian

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut