Anwar Usman Kembali Dilaporkan karena Dugaan Pelanggaran Etik, MKMK Segera Dibentuk
Selain itu, pernyataan Anwar Usman terhadap Mahfud MD, Jimly Asshiddiqie, Hamdan Zoelva dan Saldi Isra yang dituding terlibat konflik kepentingan pada saat menangani perkara lampau juga dipermasalahkan. Anwar Usman dianggap telah melanggar etik karena tudingan tersebut.
"Jelas tuduhan itu adalah sangat ngawur, tidak etis, fitnah, dan sangat tidak bertanggung jawab. Dan mencari pembenaran atas sikapnya Anwar Usman yang sudah diberhentikan, kasarnya dipecat, sebagai Ketua MK," jelas Carrel.
Dia meminta agar MK segera membentuk MKMK dan menjatuhkan sanksi pemecatan Anwar Usman sebagai Hakim Konstitusi. Manuver Anwar Usman pasca-putusan MKMK itu dianggap telah mencederai marwah konstitusi.
"Agar Anwar Usman bisa diberikan sanksi yang paling berat yakni pemecatan, pemberhentian dengan tidak hormat sebagai hakim konstitusi," tegasnya.
Editor: Faieq Hidayat