Apa Arti Abolisi yang Diberikan Prabowo kepada Tom Lembong dan Amnesti kepada Hasto?
JAKARTA, iNews.id - Presiden Prabowo mengusulkan pemberian abolisi kepada eks Menteri Perdagangan Tom Lembong dan amnesti kepada Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto. Lantas, apa arti abolisi dan amnesti?
Usulan tersebut telah disetujui oleh DPR pada Kamis (31/7/2025). Menurut Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco, abolisi dan amnesti tersebut diberikan usai menggelar rapat konsultasi dengan Menteri Hukum dan Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg).
Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) abolisi adalah peniadaan peristiwa pidana atau penghapusan. Lalu dalam buku 'Pengantar Hukum Pidana' terbitan CV Gita Lentera, abolisi diartikan sebagai menghapus penuntutan terhadap delik yang terjadi.
Adapun, abolisi bisa diberikan Presiden atas tindak pidana yang telah dilakukan seseorang.
Sedangkan, dalam KBBI amnesti adalah pengampunan atau penghapusan hukuman yang diberikan kepala negara kepada seseorang atau sekelompok orang yang telah melakukan tindak pidana tertentu.
Menurut Ali Yuswandi, amnesti adalah suatu pengampunan dari Presiden yang dapat menghapuskan semua akibat hukum pidana bagi orang-orang yang telah melakukan suatu tindak pidana.
Dalam buku 'Hukum Pidana Materiil' terbitan Prenada Media, dijelaskan bahwa perbedaan amnesti dan abolisi ada dua, yakni amnesti semua akibat hukum terhadap pelaku tindak pidana dihapuskan. Sedangkan, abolisi hanya menghapuskan penuntutan pidana.
Lalu, amnesti diberikan sepanjang proses pemidanaan atau pada saat menjalankan pidana, Sedangkan, abolisi diberikan sebelum adanya putusan pidana.
Demikian informasi arti abolisi dan amnesti.
Editor: Puti Aini Yasmin