Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Lantik Ratusan Kepala Sekolah, Pramono Wanti-Wanti Jangan Ada Bullying
Advertisement . Scroll to see content

Apa Bedanya Jalur Domisili dan Zonasi di Penerimaan Siswa Baru? Ini Penjelasannya

Sabtu, 01 Februari 2025 - 16:01:00 WIB
Apa Bedanya Jalur Domisili dan Zonasi di Penerimaan Siswa Baru? Ini Penjelasannya
Ilustrasi sekolah menerapkan jalur zonasi dan domisili. (Foto: MPI/Cahya Sumirat)
Advertisement . Scroll to see content

Pada jenjang SMA, kuota penerimaan jalur domisili dari minimal 50 persen menjadi minimal 30 persen.

“Untuk SMA, kita perluas sehingga istilahnya rayonisasi, dengan basisnya adalah provinsi, karena ada beberapa sekolah yang lokasinya di perbatasan lintas provinsi,” kata dia dikutip iNews.id, Sabtu (1/2/2025).

Sedangkan, jalur zonasi adalah jalur penerimaan siswa berdasarkan zona tempat tinggal. Tujuan sistem penerimaan ini adalah memeratakan akses pendidikan, berdasarkan jarak atau radius lokasi rumah siswa dengan sekolah.

Sehingga, siswa yang tinggal dekat sekolah berhak memperoleh layanan pendidikan dari sekolah. Siswa tersebut memiliki hak untuk bersekolah dengan jarak yang dekat.

Jalur zonasi memiliki kuota minimal 50 persen. Sayang, jalur ini menuai pro dan kontra karena adanya kesulitan siswa berkesempatan menempuh pendidikan di sekolah impian karena besarnya kuota jalur zonasi.

Editor: Puti Aini Yasmin

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut