Apa Itu Hukuman Mati? Ini Dasar Hukum dan Penjelasannya
JAKARTA, iNews.id - Apa itu hukuman mati? Vonis mati yang dikenal dengan nama pidana mati tengah menjadi perhatian publik. Sebab, tersangka kasus Brigadir J, Ferdy Sambo baru saja divonis hukuman mati oleh PN Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023).
Meskipun sudah pasti memberikan efek jera terhadap pelaku kejahatan, namun hukuman ini menuai pro dan kontra karena melanggar hak untuk hidup yang diatur dalam Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia (DUHAM) atau Universal Declaration of Human Rights.
Hukuman Mati adalah jenis pidana yang terberat apabila dibandingkan dengan pidana lainnya, karena merenggut hak manusia untuk menjalani hidupnya. Hukuman mati diatur di dalam pasal 10 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).
Dalam sejarah, hukuman mati berasal dari KUHP buatan negeri Belanda atau dalam bahasa Belandanya, Wetboek Van Strafrecht (WvS). Akan tetapi dihilangkan pada tahun 1870, kecuali dalam keadaan perang.
Saat itu, cara pelaksanaan hukuman mati, antara lain adalah salib, bakar, penggal, gantung, tembak, kamar gas, kursi listrik, dan injeksi.
Setelah mengetahui apa itu hukuman mati, di Indonesia sendiri setidaknya ada tujuh peraturan perundang-undangan yang mengatur hukuman mati sebagai ancaman pidananya, diantaranya;
Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika
Undang-Undang Drt Nomor 12 Tahun 1951 Tentang Senjata Api
Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 Tentang Pengadilan HAM
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (Wetboek van Strafrecht)
Undang-Undang No.5 Tahun 1997 Tentang Psikotropika
Undang-Undang No.15 Tahun 2003 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.
Meskipun sudah pasti memberikan efek jera terhadap pelaku kejahatan, namun hukuman ini melanggar hak untuk hidup, seperti yang diatur Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia (DUHAM) atau Universal Declaration of Human Rights.
Hak untuk hidup juga diatur dalam Konstitusi Indonesia. Hal ini ditegaskan dalam Pasal 4 Undang-Undang No. 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia adalah hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak kebebasan pribadi, pikiran dan hati nurani, hak beragama, hak untuk tidak diperbudak.
Menjawab lebih lanjut mengenai apa itu hukuman mati, Indonesia sebentar lagi akan mengubah pandanganya melalui Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional yang akan diberlakukan, mengenai pidana mati yang tetap dipertahankan tetapi sebagai pidana alternatif.
Pidana alternatif memiliki arti pidana mati tidak lagi termasuk pidana pokok. Namun, pidana yang disediakan jika pidana pokok yang tersedia dianggap tidak cukup menjerakan pelaku kejahatan.
Setelah divonis hukuman mati atau pidana mati, terdakwa akan menjalankan masa percobaan selama 10 tahun. Masa percobaan itu akan menjadi pertimbangan dengan harapan adanya penyesalan atau perubahan perilaku dalma kehidupannya, dan apabila memenuhi syarat dapat diajukan grasi.
Grasi akan dipertimbangkan oleh Presiden dan Mahkamah Agung. Jika grasi diterima Presiden, narapidana seumur hidup berubah menjadi nara pidana dengan masa hukuman untuk waktu tertentu.
Kira-kira seperti itulah penjelasan singkat mengenai apa itu hukuman mati.
Editor: Puti Aini Yasmin