Ferdy Sambo Divonis Mati, Ini Aturan Pelaksanaannya
JAKARTA, iNews.id - Ferdy Sambo divonis mati oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan hari ini, Senin (13/2/2023). Berikut tata aturan pelaksanannya.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Ferdy Sambo dengan pidana hukuman mati," ucap ketua majelis hakim Wahyu saat sidang vonis.
Berdasarkan UU Nomor 2/PNPS/Tahun 1964 Pasal 1, hukuman mati dilaksanakan dengan cara ditembak sampai mati. Hal itu juga harus dilakukan berdasarkan ketentuan dalam pasal-pasal.
Kemudian, pelaksanaan hukuman mati harus dikabarkan 3 x 24 jam sebelum pelaksanaannya. Dalam pasal 6, Jaksa Tinggi atau Jaksa harus memberitahukan kepada terpidana tentang pelaksanaan tersebut.
Dalam penetapan Sambo divonis mati, pelaksanaan hukuman tidak dilaksanakan di muka umum. Dalam Pasal 9, vonis mati harus dilaksanakan dengan sesederhana mungkin, kecuali ditetapkan lain oleh Presiden.