Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Alimin Ribut Hakim yang Vonis Mati Ferdy Sambo Tak Lolos Seleksi Calon Hakim Agung
Advertisement . Scroll to see content

Ferdy Sambo Divonis Mati, Ini Aturan Pelaksanaannya

Senin, 13 Februari 2023 - 16:04:00 WIB
Ferdy Sambo Divonis Mati, Ini Aturan Pelaksanaannya
Ferdy Sambo Divonis Mati
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Ferdy Sambo divonis mati oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan hari ini, Senin (13/2/2023). Berikut tata aturan pelaksanannya.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Ferdy Sambo dengan pidana hukuman mati," ucap ketua majelis hakim Wahyu saat sidang vonis.

Aturan Pelaksanaan Ferdy Sambo Divonis Mati

Berdasarkan UU Nomor 2/PNPS/Tahun 1964 Pasal 1, hukuman mati dilaksanakan dengan cara ditembak sampai mati. Hal itu juga harus dilakukan berdasarkan ketentuan dalam pasal-pasal.

Kemudian, pelaksanaan hukuman mati harus dikabarkan 3 x 24 jam sebelum pelaksanaannya. Dalam pasal 6, Jaksa Tinggi atau Jaksa harus memberitahukan kepada terpidana tentang pelaksanaan tersebut.

Dalam penetapan Sambo divonis mati, pelaksanaan hukuman tidak dilaksanakan di muka umum. Dalam Pasal 9, vonis mati harus dilaksanakan dengan sesederhana mungkin, kecuali ditetapkan lain oleh Presiden.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut