Apa Itu PBI BPJS yang Pesertanya Dinonaktifkan? Ini Penjelasannya
JAKARTA, iNews.id - Ramai kabar PBI BPJS dinonaktifkan secara tiba-tiba. Akibatnya, ratusan orang tak bisa berobat hingga cuci darah karena tak memiliki dana.
Namun, banyak orang yang tak tahu apa yang dimaksud dengan istilah PBI BPJS. Berikut informasi selengkapnya.
BPJS PBI adalah Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan. Melansir laman Kemenkeu, mereka yang masuk dalam kategori PBI merupakan fakir miskin dan orang tidak mampu sebagai peserta program jaminan kesehatan.
Melansir buku 'Strategi Pembangunan Kesehatan Papua Tengah' karya Kristianus Tebai, BPJS Kesehatan terbagi menjadi BPJS Penerima Bantuan Iuran (PBI) dan BPJS Non-PBI. Peserta BPJS PBI adalah masyarakat miskin dan hampir miskin di mana iurannya dibayarkan pemerintah.
8,2 Juta Penerima PBI JKN Dicoret, Ini Penjelasan Mensos
Sedangkan, peserta BPJS non-PBI membayar iuran secara mandiri. Mereka terdiri atas tiga jenis, yakni golongan I, II dan III di mana biaya kepesertannya dibanderol Rp150.000, Rp100.000 hingga Rp42.000.
Sementara itu, Kepala Humas BPJS Kesehatan Rizzky Anugerah menjelaskan bahwa peserta PBI BPJS yang dinonaktifkan masih memiliki kesempatan untuk mengaktifkan kembali (reaktivasi) status kepesertaannya sesuai ketentuan yang berlaku.
Penyaluran Bansos Kini Gunakan DTSEN, Penerima Bantuan PBI JKN Juga Terdampak
"Penonaktifan dilakukan sebagai bagian dari penyesuaian data berdasarkan Surat Keputusan Menteri Sosial Nomor 3/HUK/2026 yang berlaku per 1 Februari 2026," kata Rizzky dalam keterangannya.
Demikian informasi PBI BPJS yang dinonaktifkan.
Editor: Puti Aini Yasmin