Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Penyaluran Bansos Kini Gunakan DTSEN, Penerima Bantuan PBI JKN Juga Terdampak
Advertisement . Scroll to see content

8,2 Juta Penerima PBI JKN Dicoret, Ini Penjelasan Mensos

Rabu, 16 Juli 2025 - 10:52:00 WIB
8,2 Juta Penerima PBI JKN Dicoret, Ini Penjelasan Mensos
Mensos Saifullah Yusuf mengungkapkan sebanyak 8,26 juta PBI JKN dinonaktifkan pada Mei-Juni 2025. (Foto: Dok. Kemensos)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Menteri Sosial (Mensos) Saifullah Yusuf mengungkapkan sebanyak 8.261.801 peserta penerima bantuan iuran Jaminan Kesehatan Nasional (PBI JKN) dinonaktifkan periode Mei-Juni 2025. Hal tersebut dilakukan karena mereka dianggap telah mampu secara ekonomi dan tidak lagi memenuhi kriteria sebagai penerima bantuan sosial.

“Total yang dikeluarkan Mei-Juni, 8.261.801 juta lebih penerima PBI. Mereka yang dikeluarkan digantikan oleh mereka yang berada di Desil 1, khususnya yang miskin ekstrem dan miskin,” ujar pria yang akrab disapa Gus Ipul dalam keterangannya, Rabu (16/7/2025).

Gus Ipul menegaskan pentingnya penggunaan data tunggal dalam penyaluran bantuan sosial, terutama untuk peserta PBI JKN. 

“Banyaknya bansos tidak tepat sasaran, hulunya adalah data yang tidak sinkron antar kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah. Maka kemudian terbit Inpres Nomor 4 Tahun 2025, karena data tunggal, yang memproses dan menentukan ya tunggal hanya BPS,” tuturnya.

Dengan terbitnya Inpres tersebut, kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah berkewajiban mendukung pemutakhiran data yang dilakukan oleh Badan Pusat Statistik (BPS). 

“Apakah data hari ini sudah sempurna? Belum. Tapi kita sudah sepakat memulainya bersama,” ucapnya.

Salah satu konsekuensi penerapan Inpres 4/2025 adalah penonaktifan lebih dari 8 juta data penerima PBI. Gus Ipul menegaskan bahwa meskipun jumlah tersebut besar, kuota tidak dikurangi, melainkan dialihkan ke penerima yang lebih berhak.

“Kuota tetap. Tapi dialihkan kepada penerima manfaat yang kami anggap lebih berhak daripada 7 juta sebelumnya,” kata dia.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut