Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Kapolri: Pancasila Fondasi Kuat Pembangunan Bangsa Wujudkan Indonesia Emas 2045
Advertisement . Scroll to see content

Apa Peran Anggota BPUPKI dalam Perumusan Dasar Negara? Berikut Penjelasannya

Jumat, 06 Januari 2023 - 15:34:00 WIB
Apa Peran Anggota BPUPKI dalam Perumusan Dasar Negara? Berikut Penjelasannya
Peran anggota BPUPKI dalam perumusan dasar negara, Sidang BPUPKI (Foto: Istimewa)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Peran anggota BPUPKI dalam perumusan dasar negara akan dibahas dalam artikel ini. Sebelum masuk pembahasan peranan para anggota BPUPKI dalam perumusan dasar negara. Baiknya kita mengulas sedikit mengenai sejarah BPUPKI.

Badan Penyelidik Usaha-Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia atau BPUPKI dibentuk pada 1 Maret 1945 dengan Ketua BPUPKI adalah Dr. Radjiman Wediodiningrat, dua ketua muda, dan 60 anggota. Pembentukan BPUPKI bertujuan sebagai tindak lanjut janji perdana menteri Jepang, Koiso, untuk memberikan kemerdekaan pada Indonesia.

BPUPKI atau Dokuritsu Junbi Cosakai memiliki tugas utama untuk menyusun hal yang berkaitan dengan persiapan kemerdekaan Indonesia. Selama perjalanannya, BPUPKI berperan penting dalam merancang dasar negara dan Undang-Undang Dasar dalam dua kali sidang resmi.

Sidang pertama BPUPKI berlangsung tanggal 29 Mei-1 Juni 1945 membahas rumusan dasar negara yang kelak kita kenal dengan sebutan Pancasila. Peran anggota BPUPKI dalam perumusan dasar negara adalah dengan memberikan usul mengenai perumusan dasar negara Indonesia merdeka, yakni Pancasila.

Anggota BPUPKI juga membantu memberi nama dasar negara, serta menyusun kata-kata yang akan digunakan untuk memproklamasikan kemerdekaan Indonesia.

Tiga anggota BPUPKI yang menjadi tokoh pengusul dalam perumusan dasar negara tersebut adalah Muhammad Yamin, Soepomo, dan Soekarno.

1.Usulan Dasar Negara dari Moh. Yamin (29 Mei 1945)

Moh. Yamin memberikan usulan dasar negara secara lisan dan secara tertulis pada ketua sidang.

Usulan secara lisan.

1.Peri Kebangsaan.
2.Peri Kemanusiaan
3.Peri Ketuhanan
4.Peri Kerakyatan, dan
5.Kesejahteraan Rakyat

2.Usulan secara tertulis:

1.Ketuhanan Yang Maha Esa
2.Kebangsaan persatuan Indonesia
3.Rasa kemanusiaan yang adil dan beradab
4.Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/ perwakilan
5.Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia

3.Usulan Dasar Negara dari Soepomo (31 Mei 1945)

1.Persatuan (Unitarisme)
2.Kekeluargaan
3.Keseimbangan lahir dan batin
4.Musyawarah
5.Keadilan rakyat

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut