Apa Peran Eks Jampidsus Febrie Adriansyah di 3 Kasus Korupsi Besar?
JAKARTA, iNews.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan segera mengungkapkan peran mantan Jaksa Agung Muda bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah dalam tiga kasus dugaan korupsi besar. Febrie telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tersebut.
"(Peran Febrie) nanti menunggu pengembangan di penyidikan, ya pelimpahan," kata Plt Jampidsus, Rudi Margono, Sabtu (11/7/2026).
Usai penetapan Febrie sebagai tersangka, kata dia, pihaknya bakal memaparkan lebih dalam bersama dengan Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri.
"Nanti berkas-berkasnya hari ini kan menyusul, sama berita acaranya. Baru kita ekspose bersama dengan Tim Kortas Tipikor," ujarnya.
Diketahui, Febrie Adriansyah ditetapkan tersangka korupsi dan TPPU. Selain Febrie, pihak swasta bernama Don Ritto (DR) juga ditetapkan tersangka dalam perkara yang sama.
"Kita telah menetapkan dua tersangka saat ini, yaitu sodara DR (Don Ritto) yang telah melakukan tindak pidana pencucian uang yang diduga berasal dari tindak pidana korupsi," ujar Kepala Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri, Irjen Totok Suharyanto dalam konferensi pers di Gedung Utama Kejagung, Jakarta, Sabtu (11/7/2026).
Namun, Febrie belum ditahan meski berstatus tersangka. Sedangkan Don Ritto telah mendekam di balik sel Rutan Polda Metro Jaya sejak Jumat (10/7/2026).
Seiring dengan itu, Kortas Tipikor Polri melimpahkan berkas tiga kasus dugaan korupsi besar ke Kejagung.
Editor: Rizky Agustian